Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah
negara yang disusun oleh K/L dan telah disetujui oleh DPR, serta berisi daftar
sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan, pengeluaran dan
pembiayaan negara selama satu tahun anggaran. APBN berlaku selama satu tahun
anggaran (tahun fiskal) dimulai 1 Januari s.d. 31 Desember (sebelum tahun 2001
APBN dimulai 1 April s.d. 31 Maret).
Fungsi-fungsi
APBN meliputi :
·
Fungsi Otorisasi : Anggaran Negara
menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja tahun bersangkutan.
·
Fungsi Perencanaan : Anggaran Negara merupakan pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·
Fungsi Pengawasan : Anggaran Negara menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
·
Fungsi Alokasi :
Anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan
sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
·
Fungsi Distribusi : Kebijakan
anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·
Fungsi Stabilisasi : Anggaran
Pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Dalam
pelaksanaannya APBN memiliki beberapa tantangan, dimana tantangan tersebut
meliputi :
1. Ruang
fiskal (Fiscal space) APBN masih terbatas :
o
Masih ada potensi perpajakan, tax ratio masih
dapat ditingkatkan, dengan tetap menjaga iklim investasi
o
Harga minyak rendah dan lifting minyak stagnan,
Penerimaan SDA relatif rendah
o
Komposisi belanja negara masih didominasi oleh
belanja non diskresi yang bersifat wajib (antara lain belanja pegawai,
pembayaran bunga utang, dan subsidi).
2. APBN
semakin terbebani Mandatory Spending yang semakin membesar, sebagai konsekuensi
ketentuan peraturan perundang-undangan :
o
Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN
o
Anggaran Kesehatan 5% dari APBN
o
Dana Perimbangan sekitar 27 - 30%
terhadap belanja negara : DAU minimal 26% dari penerimaan dalam negeri
neto, dan DBH
o
Undang-undang otonomi khusus Aceh dan Papua
Dana Otonomi Khusus (masing-masing 2% dari DAU Nasional)
o
Dana Desa 10% dari Transfer ke Daerah
3. Kualitas
Belanja yang lebih baik :
o
Efisiensi belanja operasional (rapat,
perjalanan dinas, gedung)
o
Efektivitas perencanaan belanja produktif
4. Penyerapan
anggaran belanja negara masih belum optimal: Daya serap anggaran belanja K/L
hanya sekitar 90%-95% dari pagunya, utamanya disebabkan:
o
Perencanaan belum optimal
o
Permasalahan teknis terkait dengan pembebasan
lahan
o
Permasalahan administrasi, misal penunjukkan
pejabat perbendaharaan yang terlambat