Kamis, 30 November 2017

Pulau Nusakambangan

Mendengar namanya, yang terlintas dibenat pikiran kita adalah tempat dimana para penjahat kelas kakap seperti kasus teroris serta gembong narkoba dipenjara ditempat tersebut dan dieksekusi mati. Yaa, pulau yang terletak di selatan Pulau Jawa dan menghadap langsung Samudera Hindia tersebut memang sudah sejak zaman Belanda sebagai tempat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan tinggi di Indonesia.


Dibalik seramnya cerita mengenai Lapas Nusakambangan, terdapat tempat-tempat yang indah dan menjadi destinasi wisata di pulau yang terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tersebut. Beberapa tempat yang dapat dikunjungi di pulau Nusakambangan meliputi pantai permisan, pantai kali empat, pantai karang pandan (kabarnya sudah tidak bisa dikunjungi untuk masyarakat umum untuk keamanan Lapas), benteng karang bolong peninggalan Belanda, goa ratu, serta kampung laut.


Untuk menuju ke pulau Nusakambangan untuk menikmati pantai dan destinasi wisata lainnya dapat diakses dengan menyewa perahu nelayan yang sudah berjejer rapi di pantai teluk penyu sampai benteng pendem, dengan ongkos sekitar Rp 10.000 perorang dengan perjalanan laut kurang lebih sekitar 10-15 menit.



Kamis, 23 November 2017

Pengertian, Fungsi, dan Tantangan APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disusun oleh K/L dan telah disetujui oleh DPR, serta berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan, pengeluaran dan pembiayaan negara selama satu tahun anggaran. APBN berlaku selama satu tahun anggaran (tahun fiskal) dimulai 1 Januari s.d. 31 Desember (sebelum tahun 2001 APBN dimulai 1 April s.d. 31 Maret).

Fungsi-fungsi APBN meliputi :
·        Fungsi Otorisasi              : Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja tahun bersangkutan.
·        Fungsi Perencanaan       : Anggaran Negara merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·        Fungsi Pengawasan        : Anggaran Negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
·        Fungsi Alokasi                : Anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
·        Fungsi Distribusi             : Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·        Fungsi Stabilisasi            : Anggaran Pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Dalam pelaksanaannya APBN memiliki beberapa tantangan, dimana tantangan tersebut meliputi :
1.    Ruang fiskal (Fiscal space) APBN masih terbatas :
o   Masih ada potensi perpajakan, tax ratio masih dapat ditingkatkan, dengan tetap menjaga iklim investasi
o   Harga minyak rendah dan lifting minyak stagnan, Penerimaan SDA relatif rendah
o   Komposisi belanja negara masih didominasi oleh belanja non diskresi yang bersifat wajib (antara lain belanja pegawai, pembayaran bunga utang, dan subsidi).
2.    APBN semakin terbebani Mandatory Spending yang semakin membesar, sebagai konsekuensi ketentuan peraturan perundang-undangan :
o   Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN
o   Anggaran Kesehatan 5% dari APBN
o   Dana Perimbangan sekitar 27 -  30%  terhadap belanja negara : DAU minimal 26% dari penerimaan dalam negeri neto, dan DBH
o   Undang-undang otonomi khusus Aceh dan Papua  Dana Otonomi Khusus (masing-masing 2% dari DAU Nasional)
o   Dana Desa 10% dari Transfer ke Daerah
3.    Kualitas Belanja yang lebih baik :
o   Efisiensi belanja operasional (rapat, perjalanan dinas, gedung)
o   Efektivitas perencanaan belanja produktif
4.    Penyerapan anggaran belanja negara masih belum optimal: Daya serap anggaran belanja K/L hanya sekitar 90%-95% dari pagunya, utamanya disebabkan:
o   Perencanaan belum optimal
o   Permasalahan teknis terkait dengan pembebasan lahan
o   Permasalahan administrasi, misal penunjukkan pejabat perbendaharaan yang terlambat