Kamis, 23 November 2017

Pengertian, Fungsi, dan Tantangan APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disusun oleh K/L dan telah disetujui oleh DPR, serta berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan, pengeluaran dan pembiayaan negara selama satu tahun anggaran. APBN berlaku selama satu tahun anggaran (tahun fiskal) dimulai 1 Januari s.d. 31 Desember (sebelum tahun 2001 APBN dimulai 1 April s.d. 31 Maret).

Fungsi-fungsi APBN meliputi :
·        Fungsi Otorisasi              : Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja tahun bersangkutan.
·        Fungsi Perencanaan       : Anggaran Negara merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·        Fungsi Pengawasan        : Anggaran Negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
·        Fungsi Alokasi                : Anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
·        Fungsi Distribusi             : Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
·        Fungsi Stabilisasi            : Anggaran Pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Dalam pelaksanaannya APBN memiliki beberapa tantangan, dimana tantangan tersebut meliputi :
1.    Ruang fiskal (Fiscal space) APBN masih terbatas :
o   Masih ada potensi perpajakan, tax ratio masih dapat ditingkatkan, dengan tetap menjaga iklim investasi
o   Harga minyak rendah dan lifting minyak stagnan, Penerimaan SDA relatif rendah
o   Komposisi belanja negara masih didominasi oleh belanja non diskresi yang bersifat wajib (antara lain belanja pegawai, pembayaran bunga utang, dan subsidi).
2.    APBN semakin terbebani Mandatory Spending yang semakin membesar, sebagai konsekuensi ketentuan peraturan perundang-undangan :
o   Anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN
o   Anggaran Kesehatan 5% dari APBN
o   Dana Perimbangan sekitar 27 -  30%  terhadap belanja negara : DAU minimal 26% dari penerimaan dalam negeri neto, dan DBH
o   Undang-undang otonomi khusus Aceh dan Papua  Dana Otonomi Khusus (masing-masing 2% dari DAU Nasional)
o   Dana Desa 10% dari Transfer ke Daerah
3.    Kualitas Belanja yang lebih baik :
o   Efisiensi belanja operasional (rapat, perjalanan dinas, gedung)
o   Efektivitas perencanaan belanja produktif
4.    Penyerapan anggaran belanja negara masih belum optimal: Daya serap anggaran belanja K/L hanya sekitar 90%-95% dari pagunya, utamanya disebabkan:
o   Perencanaan belum optimal
o   Permasalahan teknis terkait dengan pembebasan lahan
o   Permasalahan administrasi, misal penunjukkan pejabat perbendaharaan yang terlambat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar