Kamis, 26 Oktober 2017

Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Alam

§  Hukum Adat
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Hukum adat berlaku untuk wilayah atau lingkungan hukum adat tertentu dan di Indonesia terdapat 19 lingkungan hukum adat. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Sumber dari hukum adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Dikutip pada Senin, 16 Oktober 2017

§  Hukum Islam
Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang mukallaf, baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal. Yang disebut mukallaf adalah orang muslim yang sudah dewasa dan sehat, tidak gangguan jiwa atau akal (akal sehat) yang mana diberi sebuah kewajiban atau perintah dan sebuah larangan oleh Agama Islam.
Sumber hukum Islam berasal dari Al-Quran, Al-Hadits, dan juga Ijtihad. Hukum Islam banyak diterapkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim, seperti di Timur Tengah (Arab Saudi, dll), dan daerah di Indonesia yang masih menerapkan hukum Islam ada di Aceh. Di Aceh selain peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, hukum Islam juga masih tetap dijalankan.

Dikutip pada Senin, 16 Oktober 2017

§  Hukum Alam
Hukum alam adalah hukum yang ditemukan pada alam dimana hukum itu sesuai dan bersinergi dengan alam. Hukum Alam sendiri sebenarnya bukan merupakan jenis hukum, tetapi itu merupakan penamaan seragam untuk banyak ide yang dikelompokan dalam satu nama, yaitu hukum alam. Dalam teori hukum alam terdapat ke khasan yaitu tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral. Penganut aliran ini memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal kehidupan manusia dan hubungan sesama manusia.
Sumber hukum Alam meluputi, hukum alam yang bersumber dari Tuhan (Irrasionalisme), hukum alam yang bersumber dari rasio manusia (Rasionalisme), dan hukum alam yang bersumber dari panca indera manusia (Empirisme).

Dikutip pada Senin, 16 Oktober 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar