§ Hukum Adat
Menurut Prof.
Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat
adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai
sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna
hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Hukum adat berlaku untuk
wilayah atau lingkungan hukum adat tertentu dan di Indonesia terdapat 19
lingkungan hukum adat. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin
yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk
menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Sumber dari hukum adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan
kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis
dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan
elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang
yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan
hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Dikutip pada Senin, 16 Oktober 2017
§ Hukum Islam
Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal
perbuatan seorang mukallaf, baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan,
larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal. Yang disebut mukallaf adalah orang muslim yang sudah dewasa
dan sehat, tidak gangguan jiwa atau akal (akal sehat) yang mana diberi sebuah
kewajiban atau perintah dan sebuah larangan oleh Agama Islam.
Sumber hukum Islam berasal dari Al-Quran,
Al-Hadits, dan juga Ijtihad. Hukum Islam banyak diterapkan di negara-negara
yang mayoritas penduduknya Muslim, seperti di Timur Tengah (Arab Saudi, dll),
dan daerah di Indonesia yang masih menerapkan hukum Islam ada di Aceh. Di Aceh
selain peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, hukum Islam juga masih
tetap dijalankan.
Dikutip pada Senin, 16 Oktober 2017
§ Hukum Alam
Hukum alam adalah hukum yang ditemukan pada alam dimana hukum
itu sesuai dan bersinergi dengan alam. Hukum Alam sendiri sebenarnya bukan
merupakan jenis hukum, tetapi itu merupakan penamaan seragam untuk banyak ide
yang dikelompokan dalam satu nama, yaitu hukum alam. Dalam teori hukum alam
terdapat ke khasan yaitu tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan
moral. Penganut aliran ini memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan
pengaturan secara internal dan eksternal kehidupan manusia dan hubungan sesama
manusia.
Sumber hukum Alam meluputi, hukum alam yang bersumber dari
Tuhan (Irrasionalisme), hukum alam
yang bersumber dari rasio manusia (Rasionalisme),
dan hukum alam yang bersumber dari panca indera manusia (Empirisme).
Dikutip pada Senin, 16 Oktober 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar