Kamis, 26 Oktober 2017

Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Alam

§  Hukum Adat
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Hukum adat berlaku untuk wilayah atau lingkungan hukum adat tertentu dan di Indonesia terdapat 19 lingkungan hukum adat. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Sumber dari hukum adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Dikutip pada Senin, 16 Oktober 2017

§  Hukum Islam
Hukum Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan dan berkaitan dengan amal perbuatan seorang mukallaf, baik perintah itu mengandung sebuah tuntutan, larangan, ataupun perbolehan terhadap suatu hal. Yang disebut mukallaf adalah orang muslim yang sudah dewasa dan sehat, tidak gangguan jiwa atau akal (akal sehat) yang mana diberi sebuah kewajiban atau perintah dan sebuah larangan oleh Agama Islam.
Sumber hukum Islam berasal dari Al-Quran, Al-Hadits, dan juga Ijtihad. Hukum Islam banyak diterapkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim, seperti di Timur Tengah (Arab Saudi, dll), dan daerah di Indonesia yang masih menerapkan hukum Islam ada di Aceh. Di Aceh selain peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, hukum Islam juga masih tetap dijalankan.

Dikutip pada Senin, 16 Oktober 2017

§  Hukum Alam
Hukum alam adalah hukum yang ditemukan pada alam dimana hukum itu sesuai dan bersinergi dengan alam. Hukum Alam sendiri sebenarnya bukan merupakan jenis hukum, tetapi itu merupakan penamaan seragam untuk banyak ide yang dikelompokan dalam satu nama, yaitu hukum alam. Dalam teori hukum alam terdapat ke khasan yaitu tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral. Penganut aliran ini memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal kehidupan manusia dan hubungan sesama manusia.
Sumber hukum Alam meluputi, hukum alam yang bersumber dari Tuhan (Irrasionalisme), hukum alam yang bersumber dari rasio manusia (Rasionalisme), dan hukum alam yang bersumber dari panca indera manusia (Empirisme).

Dikutip pada Senin, 16 Oktober 2017

Kamis, 19 Oktober 2017

Pembayaran bunga utang

Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban pengunaan pokok utang (principal outstanding), baik yang berasal dari dalam negeri maupun utang luar negeri, rupiah ataupun valas, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. Secara umum, bunga utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah setiap tahunnya adalah beban bunga yang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Selain bunga atas SBN atau pinjaman, komponen beban bunga utang yang juga harus ditanggung oleh pemerintah adalah fees.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pembayaran bunga utang
Jumlah pembayaran bunga utang yang harus ditanggung pemerintah, antara lain dipengaruhi oleh:
1. Jumlah outstanding utang:
  1. Outstanding SBN: Perubahan jumlah outstanding SBN akibat penerbitan utang baru, jatuh tempo, maupun buyback, akan mempengaruhi perhitungan bunga baseline.
  2. Outstanding pinjaman: Perubahan jumlah outstanding pinjaman, baik dalam maupun luar negeri akibat tambahan penarikan, pembayaran cicilan pokok, reschedulling dan debt swap, akan mempengaruhi perhitungan bunga.
2. Tingkat bunga SPN 3 bulan: berpengaruh pada perhitungan beban bunga SBN domestik.
3. Tingkat bunga LIBOR (London Inter-Bank Offered Rate) (USD, EUR, JPY), CIRR (Commercial Interest Reference Rates) , ADB Cost of Borrowing, World Bank Cost of Borrowing: berpengaruh pada perhitungan bunga pinjaman dengan tingkat bunga floating.
4. Yield penerbitan dan kupon, peningkatan/penurunan tingkat imbal hasil di pasar (yield) akan mempengaruhi naik atau turunnya kupon/bunga dan diskon SBN pada saat penerbitan.
5. Nilai tukar (kurs) pada SBN: nilai tukar akan mempengaruhi perhitungan beban bunga pada SBN berdenominasi valas atau international bonds. Selain itu, nilai tukar juga akan mempengaruhi beban bunga pada seluruh jenis pinjaman luar negeri terutama pinjaman dalam mata uang Yen, USD, EURO dan Poundsterling.
6. Perubahan komposisi penerbitan SBN: berpengaruh pada besar kupon dan diskon atas SBN yang diterbitkan pada tahun anggaran berjalan.
7. Country Risk: perubahan country risk classification akan mempengaruhi besarnya
insurance premium terutama pinjaman yang berasal dari negara anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development).

Perencanaan besaran pembayaran bunga utang:
            Besarnya jumlah bunga utang yang harus dibayarkan pada suatu tahun anggaran diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) dengan memperhatikan asumsi ekonomi makro dalam APBN yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) c.q. Direktorat Penyusunan APBN.

Stakeholders Pembayaran Bunga Utang:
  • Pembayaran Bunga Utang Dalam Negeri: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
  • Pembayaran Bunga Utang Luar Negeri: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia.


Minggu, 15 Oktober 2017

Biaya Dari Segi Ekonomi

Apa yang dimaksud dengan biaya?

Ilustrasi “Helen pemilik perusahaan Hungry Helen’s Cookie Factory, dia membeli tepung, gula, chocolate chip, dan bahan-bahan pembuat kue lainnya. Dia juga membeli mixer dan oven serta menyewa beberapa pekerja untuk menjalankan peralatan tersebut. Dia kemudian menjual kue-kue tersebut kepada para konsumen. Dari ilustrasi tersebut kita dapat belajar beberapa hal mengenai biaya-biaya yang ada pada seluruh perusahaan dalam ekonomi.
Dari ilustrasi tersebut dapat ditarik pernyataan bahwa Biaya adalah semua pengorbanan yang perlu dilakukan untuk suatu proses produksi, yang dinyatakan dengan satuan uang menurut harga pasar yang berlaku, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi.

Pendapatan total, biaya total, dan keuntungan

·         Pendapatan total (total revenue) adalah jumlah uang yang diterima oleh perusahaan dari penjualan produk-produknya.
Dalam kasus Helen pendapatan total berasal dari hasil penjualan produksi kuenya.
·         Biaya total (total cost) adalah nilai pasar dari bahan-bahan yang digunakan oleh perusahaan dalam proses produksi.
Dalam kasus Helen biaya totalnya merupakan biaya untuk membeli bahan-bahan kue (tepung, gula, chocolate chip) dan kelengkapan produksi lainnya (mixer, oven, dan gaji pekerjanya).
·         Keuntungan (profit) adalah pendapatan total dikurangi dengan biaya total.
Keuntungan = Pendapatan Total – Biaya
Contoh :
Dimisalkan :        Hasil pendapatan total dari penjualan kue = Rp 15.000.000,00
                                Biaya membeli peralatan dan bahan = Rp 9.000.000,00
Keuntungan       = Pendapatan Total – Biaya
                                = Rp 15.000.000 – Rp 9.000.000
                                = Rp 6.000.000,00

Biaya sebagai kesempatan

·         Biaya eksplisit (explicit cost) adalah biaya bahan yang memerlukan pengeluaran uang dari perusahaan.
Contohnya yaitu biaya untuk membeli bahan-bahan, perlengkapan dan peralatan, serta biaya untuk membayar gaji pekerja.
·         Biaya Implisit (implicit cost) adalah biaya-biaya bahan yang tidak memerlukan pengeluaran uang perusahaan.

Contohnya yaitu biaya kesempatan, dimana selain membuat kue, Helen juga terampil menggunakan komputer dan memperoleh pemasukan sebesar $100 per jam sebagai programmer. Suatu ketika gaji Helen sebagai programmer naik menjadi $500 per jam, mungkin Helen akan lebih memilih bekerja menjadi programmer sepenuhnya dibanding menjalankan bisnis kuenya karena terlalu beresiko, baik resiko kebangkrutan maupun yang lainnya

Rabu, 04 Oktober 2017

Pengertian Dilimpahkan, Dikuasakan, dan Diserahkan dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Negara

Di dalam pemerintahan, terdapat istilah “dilimpahkan, dikuasakan, dan diserahkan” dalam hal yang menyangkut hak, kewajiban, wewenang, dan lain sebagainya. Berikut ini penjelasan mengenai pengertian istilah-istilah tersebut terutama dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Negara beserta contohnya :
·         Dilimpahkan
Dilimpahkan adalah pemindahan hak, wewenang, dan kewajiban dari suatu pihak kepihak yang lain maupun pihak yang berada dibawahnya untuk mengatur, mengurus, dan menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh :
a.      Dilimpahkan wewenang dari Menteri Keuangan kepada para pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya.
·         Dikuasakan
Dikuasakan adalah pemberian kuasa atau wewenang yang bersifat khusus, dimana dalam konsep penyerahan wewenang dalam HAN (Hukum Administrasi Negara) atau HTUN (Hukum Tata Usaha Negara) si penerima kuasa mengambil alih seluruh tugas dan tanggung jawab mengenai pengelolaan keuangan negara dari si pemberi kuasa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh dipasal 6 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :


(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a.      Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
b.      Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
·         Diserahkan
Diserahkan adalah pemberian kekuasaan dan wewenang secara keseluruhan dengan penuh rasa kepercayaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan mengenai pengelolaan keuangan negara dengan tetap berlandaskan kepada peraturan Perundang-undang yang berlaku.
Sebagai contoh dipasal 6 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
c.  Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

d. Tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.