Di
dalam pemerintahan, terdapat istilah “dilimpahkan, dikuasakan, dan diserahkan”
dalam hal yang menyangkut hak, kewajiban, wewenang, dan lain sebagainya.
Berikut ini penjelasan mengenai pengertian istilah-istilah tersebut terutama
dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Negara beserta contohnya :
·
Dilimpahkan
Dilimpahkan
adalah pemindahan hak, wewenang, dan kewajiban dari suatu pihak kepihak yang
lain maupun pihak yang berada dibawahnya untuk mengatur, mengurus, dan
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
Sebagai
contoh :
a. Dilimpahkan
wewenang dari Menteri Keuangan kepada para pejabat Eselon I di lingkungan
Departemen Keuangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsinya.
·
Dikuasakan
Dikuasakan adalah pemberian
kuasa atau wewenang yang bersifat khusus, dimana dalam konsep penyerahan
wewenang dalam HAN (Hukum Administrasi Negara) atau HTUN (Hukum Tata Usaha
Negara) si penerima kuasa mengambil alih seluruh tugas dan tanggung jawab
mengenai pengelolaan keuangan negara dari si pemberi kuasa sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh dipasal 6 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara :
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. Dikuasakan
kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
b. Dikuasakan
kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
·
Diserahkan
Diserahkan
adalah pemberian kekuasaan dan wewenang secara keseluruhan dengan penuh rasa
kepercayaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan mengenai pengelolaan
keuangan negara dengan tetap berlandaskan kepada peraturan Perundang-undang
yang berlaku.
Sebagai contoh dipasal 6 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara :
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
c. Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku
kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. Tidak termasuk
kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan
mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar