Rabu, 04 Oktober 2017

Pengertian Dilimpahkan, Dikuasakan, dan Diserahkan dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Negara

Di dalam pemerintahan, terdapat istilah “dilimpahkan, dikuasakan, dan diserahkan” dalam hal yang menyangkut hak, kewajiban, wewenang, dan lain sebagainya. Berikut ini penjelasan mengenai pengertian istilah-istilah tersebut terutama dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Negara beserta contohnya :
·         Dilimpahkan
Dilimpahkan adalah pemindahan hak, wewenang, dan kewajiban dari suatu pihak kepihak yang lain maupun pihak yang berada dibawahnya untuk mengatur, mengurus, dan menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh :
a.      Dilimpahkan wewenang dari Menteri Keuangan kepada para pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya.
·         Dikuasakan
Dikuasakan adalah pemberian kuasa atau wewenang yang bersifat khusus, dimana dalam konsep penyerahan wewenang dalam HAN (Hukum Administrasi Negara) atau HTUN (Hukum Tata Usaha Negara) si penerima kuasa mengambil alih seluruh tugas dan tanggung jawab mengenai pengelolaan keuangan negara dari si pemberi kuasa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh dipasal 6 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :


(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a.      Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
b.      Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
·         Diserahkan
Diserahkan adalah pemberian kekuasaan dan wewenang secara keseluruhan dengan penuh rasa kepercayaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan mengenai pengelolaan keuangan negara dengan tetap berlandaskan kepada peraturan Perundang-undang yang berlaku.
Sebagai contoh dipasal 6 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
c.  Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

d. Tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar