Kamis, 19 Oktober 2017

Pembayaran bunga utang

Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban pengunaan pokok utang (principal outstanding), baik yang berasal dari dalam negeri maupun utang luar negeri, rupiah ataupun valas, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. Secara umum, bunga utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah setiap tahunnya adalah beban bunga yang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Selain bunga atas SBN atau pinjaman, komponen beban bunga utang yang juga harus ditanggung oleh pemerintah adalah fees.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pembayaran bunga utang
Jumlah pembayaran bunga utang yang harus ditanggung pemerintah, antara lain dipengaruhi oleh:
1. Jumlah outstanding utang:
  1. Outstanding SBN: Perubahan jumlah outstanding SBN akibat penerbitan utang baru, jatuh tempo, maupun buyback, akan mempengaruhi perhitungan bunga baseline.
  2. Outstanding pinjaman: Perubahan jumlah outstanding pinjaman, baik dalam maupun luar negeri akibat tambahan penarikan, pembayaran cicilan pokok, reschedulling dan debt swap, akan mempengaruhi perhitungan bunga.
2. Tingkat bunga SPN 3 bulan: berpengaruh pada perhitungan beban bunga SBN domestik.
3. Tingkat bunga LIBOR (London Inter-Bank Offered Rate) (USD, EUR, JPY), CIRR (Commercial Interest Reference Rates) , ADB Cost of Borrowing, World Bank Cost of Borrowing: berpengaruh pada perhitungan bunga pinjaman dengan tingkat bunga floating.
4. Yield penerbitan dan kupon, peningkatan/penurunan tingkat imbal hasil di pasar (yield) akan mempengaruhi naik atau turunnya kupon/bunga dan diskon SBN pada saat penerbitan.
5. Nilai tukar (kurs) pada SBN: nilai tukar akan mempengaruhi perhitungan beban bunga pada SBN berdenominasi valas atau international bonds. Selain itu, nilai tukar juga akan mempengaruhi beban bunga pada seluruh jenis pinjaman luar negeri terutama pinjaman dalam mata uang Yen, USD, EURO dan Poundsterling.
6. Perubahan komposisi penerbitan SBN: berpengaruh pada besar kupon dan diskon atas SBN yang diterbitkan pada tahun anggaran berjalan.
7. Country Risk: perubahan country risk classification akan mempengaruhi besarnya
insurance premium terutama pinjaman yang berasal dari negara anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development).

Perencanaan besaran pembayaran bunga utang:
            Besarnya jumlah bunga utang yang harus dibayarkan pada suatu tahun anggaran diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) dengan memperhatikan asumsi ekonomi makro dalam APBN yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) c.q. Direktorat Penyusunan APBN.

Stakeholders Pembayaran Bunga Utang:
  • Pembayaran Bunga Utang Dalam Negeri: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
  • Pembayaran Bunga Utang Luar Negeri: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar