Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk pembayaran atas kewajiban pengunaan pokok utang (principal
outstanding), baik yang berasal dari dalam negeri maupun utang luar negeri,
rupiah ataupun valas, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. Secara umum,
bunga utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah setiap tahunnya adalah beban
bunga yang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Pinjaman yang berasal
dari dalam maupun luar negeri. Selain bunga atas SBN atau pinjaman, komponen
beban bunga utang yang juga harus ditanggung oleh pemerintah adalah fees.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pembayaran bunga utang
Jumlah pembayaran bunga utang yang harus ditanggung
pemerintah, antara lain dipengaruhi oleh:
1. Jumlah outstanding utang:
- Outstanding
SBN: Perubahan
jumlah outstanding SBN akibat penerbitan utang baru, jatuh tempo,
maupun buyback, akan mempengaruhi perhitungan bunga baseline.
- Outstanding
pinjaman: Perubahan jumlah outstanding pinjaman, baik dalam maupun
luar negeri akibat tambahan penarikan, pembayaran cicilan pokok, reschedulling
dan debt swap, akan mempengaruhi perhitungan bunga.
2. Tingkat bunga SPN 3 bulan: berpengaruh pada perhitungan
beban bunga SBN domestik.
3. Tingkat bunga LIBOR (London Inter-Bank Offered Rate)
(USD, EUR, JPY), CIRR (Commercial Interest Reference Rates) , ADB Cost
of Borrowing, World Bank Cost of Borrowing: berpengaruh pada
perhitungan bunga pinjaman dengan tingkat bunga floating.
4. Yield penerbitan dan kupon, peningkatan/penurunan
tingkat imbal hasil di pasar (yield) akan mempengaruhi naik atau turunnya
kupon/bunga dan diskon SBN pada saat penerbitan.
5. Nilai tukar (kurs) pada SBN: nilai tukar akan mempengaruhi
perhitungan beban bunga pada SBN berdenominasi valas atau international
bonds. Selain itu, nilai tukar juga akan mempengaruhi beban bunga pada
seluruh jenis pinjaman luar negeri terutama pinjaman dalam mata uang Yen, USD,
EURO dan Poundsterling.
6. Perubahan komposisi penerbitan SBN: berpengaruh pada besar
kupon dan diskon atas SBN yang diterbitkan pada tahun anggaran berjalan.
7. Country Risk: perubahan country risk classification akan
mempengaruhi besarnya
insurance premium terutama pinjaman yang berasal dari negara anggota OECD (Organization
for Economic Cooperation and Development).
Perencanaan besaran pembayaran bunga utang:
Besarnya
jumlah bunga utang yang harus dibayarkan pada suatu tahun anggaran diusulkan
oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) dengan memperhatikan asumsi
ekonomi makro dalam APBN yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran
(DJA) c.q. Direktorat Penyusunan APBN.
Stakeholders Pembayaran Bunga Utang:
- Pembayaran
Bunga Utang Dalam Negeri: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan
Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
- Pembayaran
Bunga Utang Luar Negeri: Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar